Di Surabaya Petasan Dilarang Beredar dan Dinyalakan Selama Ramadan dan Idul Fitri 2022

- 3 April 2022, 17:05 WIB
Ilustrasi petasan meledak. Pemkot Surabaya melarang peredaran petasan selama Bulan Ramadan dan Idul Fitri 2022
Ilustrasi petasan meledak. Pemkot Surabaya melarang peredaran petasan selama Bulan Ramadan dan Idul Fitri 2022 /Pixabay.com/PublicDomainPictures

JENDELA CIANJUR - Peraturan baru kini diterapkan di Kota Surabaya selama bulan Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri 2022.

Resmi Pemerintah Kota Surabaya melarang mengedarkan, menjual, membakar atau menghapus petasan selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Baca Juga: Bolehkah Menjanjikan Hadiah Jika Anak Tamat Berpuasa? Ini Jawabannya!

"Seluruh warga Surabaya diharapkan menjaga kondusifitas, kejadian umum serta ketentraman masyarakat selama Ramadhan dan Lebaran," tegas Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dikutip Jendela Cianjur dari ANTARA, Minggu 3 April 2022.

Larangan itu pun Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 451/5599/436.8.5/2022 tentang Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.

Meski demikian, kata dia, pengawasan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan umum dan ketentraman masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri dilakukan oleh Satpol PP dan Linmas bersama jajaran TNI dan Polri.

Baca Juga: Awal Ramadhan, Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Turun 338 Kasus

"Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam surat edaran sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Pemkot Surabaya ditambahkannya, juga melarang operasional kegiatan tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) seperti diskotek, klub malam, pub/rumah musik, karaoke dewasa, karaoke keluarga, panti pijat dan SPA.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini