Diduga Terlibat Kasus Mafia Pelabuhan, Kejagung Periksa Tiga Pejabat Bea Cukai

- 14 April 2022, 21:25 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI
Gedung Kejaksaan Agung RI /dok.foto/kejaksaan.go.id

 

JENDELA CIANJUR - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyelidiki kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas pada 2015-2021.

Ketiga saksi yang diperiksa di antaranya berinisial BNTP selaku Pelaksana pada Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, RMA selaku Kasubag Kepegawaian Kanwil Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan, dan MP selaku Kepala Kanwil Bea dan Cukai Semarang.

"Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait kasus tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis, 14 April 2022.

"Diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas," sambungnya.

Baca Juga: Bintang Hollywood Thandiwe Newton Dipecat dari Film Magic Mike Usai Tengkar hebat Soal Tamparan Will Smith

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka yakni MRP dan IP pegawai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang, H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah, dan LGH selaku Direktur PT Eldin Citra.

Para tersangka dikenai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Asyik, Bantuan Minyak Goreng dan BPNT di Bogor Sudah Cair untuk 318.184 Keluarga Penerima Manfaat

Kemudian untuk tersangka MRP dan H, para tersangka juga dikenai Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 11 UU Tipikor.***

Editor: AR Rachmawati


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x