Israel Serang Jemaah Shalat Subuh di Masjid Al Aqsa, Fadli Zon: Seharusnya PBB Tak Lepas Tangan

- 16 April 2022, 20:25 WIB
Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon.
Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon. /Tangkap Layar YouTube.com/Indonesia Lawyers Club

 

JENDELA CIANJUR -- Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon prihatin dan mengecam keras rangkaian kekerasan yang dilakukan Israel akhir-akhir ini, termasuk aksi aparat keamanan Israel terhadap warga Palestina di kompleks Masjid Al Aqsa pada Jumat, 15 April 2022.

Fadli Zon, Sabtu, 16 April 2022, mengatakan dengan korban luka-luka lebih dari seratus dan korban tewas 36 warga Palestina sejak Januari tahun ini, hal tersebut menunjukkan masa depan suram kepemimpinan PM Israel Naftali Bennett sebagai mitra perdamaian.

Seperti diketahui, kata Fadli Zon, keamanan Israel melakukan kekerasan terhadap jamaah shalat Subuh di Masjid Al Aqsa dan juga saat shalat Jumat (15 April).
Bulan Sabit Merah Palestina telah mengevakusi 152 warga Palestina ke rumah sakit terdekat.

"Naftali Bennett adalah politisi sayap kanan garis keras yang pernah menolak negara Palestina. Dia lebih keras dari Netanyahu. Rangkaian kekerasan dalam tiga pekan belakangan ini membuktikan tak ada yang berubah dari kebijakan Israel atas warga Palestina,” ujar politisi yang juga Wakil Presiden the League of Parliamentarians for Al Quds, organisasi parlemen global yang berbasis di Istanbul.

Baca Juga: Perkara Korban Begal Jadi Tersangka Akhirnya Dihentikan, Kapolda NTB Jelaskan Alasannya Ini

Lebih lanjut, Fadli Zon mengatakan, kekerasan di kompleks Al Aqsa terutama saat bulan suci Ramadhan seharusnya bisa dicegah lebih awal.

Pasalnya, Israel kerap menempuh aksi kekerasan hampir tiap tahun di bulan Ramadhan ketika umat Islam beribadah di Masjid Al Aqsa.

“Saya melihat perlu kesungguhan langkah preventif agar kekerasan di Kompleks Al Aqsa tidak terulang setiap Ramadhan. Seharusnya PBB dan komunitas internasional tak lepas tangan. Apalagi kalau kita merujuk resolusi penting Majelis Umum PBB Nomor 181 Tahun 1947, yang menetapkan Yerusalem sebagai wilayah di bawah kewenangan internasional dan diberikan status hukum dan politik terpisah,” kata Fadli Zon.

Baca Juga: Jelang Musim Mudik Lebaran 2022, Kapolda Jabar: 200 Personel Bakal Atur Jalur Gadog Hingga Perbatasan Cianjur

Halaman:

Editor: AR Rachmawati


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x