Pemerintah Terancam Harus Keluarkan Rp320 Triliun Untuk BBM dan LGP

- 17 April 2022, 22:58 WIB
Ilustrasi hemat BBM untuk mudik lebaran 2022.
Ilustrasi hemat BBM untuk mudik lebaran 2022. /Pixabay/Engin_Akyurt

 

JENDELA CIANJUR - Pemerintah Indonesia telah memiliki instrumen hukum untuk menjerat para pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji (LPG) bersubsidi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dengan denda maksimal Rp60 miliar.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan sanksi itu tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 55 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Migas Tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Arifin menjelaskan pihaknya akan menyosialisasikan regulasi ini untuk pihak-pihak yang tidak mendapatkan hak mereka agar berhati-hati supaya klausul ini bisa tidak diberlakukan terutama untuk para penampung.

"Kalau harga minyak dunia bertahan di level sekarang, pemerintah berisiko mengeluarkan dana Rp320 triliun untuk subsidi dan kompensasi BBM dan elpiji. Itu belum termasuk listrik, mungkin listrik tidak sebesar itu," kata Arifin.

Baca Juga: Dada Aming Menonjol di Pesta Ulang Tahun Wulan Guritno, Tata Janeeta: Aduh Meuni Geulis, Gedoooong ...

Ia memastikan bahwa pasokan bahan bakar minyak dan elpiji sepanjang tahun ini dalam kondisi aman.

Pemerintah memprioritaskan kestabilan pasokan agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi terlebih menjelang Lebaran 2022.

Baca Juga: Jokowi Gencarkan Penyaluran Bansos Jelang Lebaran, Bansos 3 Bulan Dibayar Sekaligus di Bulan April

Saat ini harga jual bahan bakar minyak dan elpiji bersubsidi jauh dari harga keekonomian yang tengah melambung tinggi sehingga masyarakat diimbau untuk menggunakan bahan bakar yang sesuai dengan kemampuannya agar alokasi subsidi BBM dan elpiji tidak tergerus dan lebih tepat sasaran, katanya.***

Editor: AR Rachmawati


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x