Polisi Sita Total Aset KSP Indosurya Capai Rp2 Triliun!

- 26 April 2022, 14:39 WIB
Ilustrasi : Polisi Sita Total Aset KSP Indosurya Capai Rp2 Triliun! 
Ilustrasi : Polisi Sita Total Aset KSP Indosurya Capai Rp2 Triliun!  /Antara/Laily Rahmawaty/

 

JENDELA CIANJUR - Kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terus diselidiki penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Bahkan beberapa asetnya pun terus dilakukan penyitaan oleh penyidik. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka berupa dua lantai apartemen di Sudirman Suites.

Baca Juga: FANTASTIS, Elon Musk Akhirnya Beli Twitter Dengan Harga Rp634 Triliun


"Kembali berupa aset tersangka kasus dugaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Apartemen 2 lantai di Sudirman Suites Apartment senilai Rp160 miliar," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa 26 April 2022.

Dengan penyitaan dua lantai apartemen tersebut, maka total aset atas kasus Indosurya yang telah disita mencapai Rp2 triliun.

"Hingga kini, total aset yang disita dalam kasus Indosurya oleh penyidik ​​mencapai nilai Rp2 triliun," sambungnya.

Baca Juga: Puslabfor Mabes Polri Usut Kebarakan Pasar Gembrong

Seperti diketahui, KSP Indosurya dikabarkan menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta sejak November 2012 sampai Februari 2020.

Kasus ini mencuat usai koperasi mengalami gagal bayar. Adapun penyidikan penetapan bayar empat orang tersangka dalam kasus gagal pinjam (KSP) Indosurya. Empat tersangka itu diantaranya berinisial HS, SA, JI, serta Indosurya sebagai korporasi.

Dalam hal ini, Indosurya dan tersangka JI dipersangkakan dalam Pasal Perbankan dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara untuk tersangka HS dan SA dijerat dengan Pasal 46 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 10 miliar sampai Rp 20 miliar.***

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah