MIRIS, Sebelum Diciduk OTT KPK, Bupati Bogor Ade Munaroh Yasin Keluarkan SE Gratifikasi Untuk ASN!

- 27 April 2022, 14:27 WIB
Bupati Bogor Ade Munaroh Yasin ditangkap KPK bersama pejabat BPK Jawa Barat
Bupati Bogor Ade Munaroh Yasin ditangkap KPK bersama pejabat BPK Jawa Barat /Instagram @ademunarohyasin

JENDELA CIANJUR - Miris apa yang dilakukan Bupati Bogor Ade Munaroh Yasin sebelum diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan pada Selasa dini hari hingga Rabu pagi 27 April 2022 ini.

Apa yang dilakukan Ade rupanya bertolak belakang dengan kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bogor Nomor 700/547-Inspektorat yang mengatur bahwa setiap ASN, pimpinan dan karyawan BUMD dilarang melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangan-nya yang dikaitkan dengan hari raya atau pandemi Covid-19.

Baca Juga: Hasil OTT Bupati Bogor Ade Munaroh Yasin Menjelang Lebaran Idul Fitri, KPK Amankan Duit Hasil Suap!


Ade Munaroh Yasin pun menekankan kepada para ASN juga dilarang memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau peringatan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

 

"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," tegas Ade Yasin kepada wartawan saat itu.

Baca Juga: Postingan Terakhir Bupati Bogor Sebelum OTT, Ucapkan Ulang Tahun Anaknya, Kolom Komentar Langsung Digembok!

Berdasarkan SE tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun rupanya SE tersebut tidak berlaku kepadanya. Buktinya, KPK pun meringkusnya ketika menerima suap dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x