MULAI HARI INI, 29 Ruas Jalan Non Tol Tidak Bisa Dilalui Angkutan Barang, Antisipasi Arus Mudik Lebaran 2022

- 28 April 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi jalan raya. Ilustrasi jalan raya. Mulai hari ini 29 ruas jalan non tol tidak bisa dilalui kendaraan angkutan barang, ini daftarnya.
Ilustrasi jalan raya. Ilustrasi jalan raya. Mulai hari ini 29 ruas jalan non tol tidak bisa dilalui kendaraan angkutan barang, ini daftarnya. /Risky Andrianto/ANTARA FOTO/

Baca Juga: Cocok Jadi Teman Hangout, Pesona Hyung Line BTS dalam Gaya Boyfriend Material Bikin Melting

Angkutan yang dibatasi meliputi angkutan barang dengan jumlah berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3, mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian seperti tanah, pasir, dan atau bahan tambang serta bahan bangunan.

Pengecualian bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang serta barang-barang pokok misal tepung beras dan terigu.

Mengenai waktu pemberlakuan, mulai berlaku saat arus mudik pada tanggal 28 April 2022 pukul 07.00 WIB s.d 1 Mei 2022 pada pukul 24.00 WIB, berlanjut hingga arus balik pada tanggal 6 Mei 2022 pada pukul 07.00 WIB s.d tanggal 9 Mei 2022 pada pukul 24.00 WIB.

Itulah sejumlah aturan rekayasa lalu lintas menyangkut pembatasan angkutang barang jelang mudik balik Lebaran tahun 2022.***

Halaman:

Editor: AR Rachmawati

Sumber: instagram @kemenhub151


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah