JENDELA CIANJUR - Bagi warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk tetap berhati-hati dan perhatikan kendaraannya. Pasalnya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah memberlakukan tilang ganjil genap pada pekan ini sehabis Lebaran Idul Fitri 2022.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung Hari ini, Rabu 11 Mei 2022, Bisa Gunakan e-KTP Seluruh Indonesia
"Setelah hari libur berakhir kita sudah aktifkan ganjil genap full, baik penindakan secara ETLE maupun manual," tegas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dilansir dari ANTARA, Rabu 11 Mei 2022.
Peraturan penindakan ganjil genap ini sudah diberlakukan sesuai dengan peraturan Gubernur DKI Jakarta.
Dalam pergub tersebut disebutkan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan libur nasional, sehingga setelah libur Lebaran berakhir tilang terhadap pelanggaran ganjil genap berlaku kembali.
"Pergub-nya jelas gage tidak berlaku saat libur nasional dan Sabtu Minggu," ujarnya.
Disinggung apakah sudah ada pelanggaran yang dikenai tilang pada dua hari sehabis Lebaran Idul Fitri ini, Sambodo menegaskan tidak bisa menjadi acuan jumlah pelanggar ganji genap pada dua hari terakhir.
"Kita tidak bisa mengevaluasi satu, dua hari. Seminggu ini Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya akan melihat seberapa besar pelanggaran terkait ganjil genap," terangnya.
Lebih lanjut, Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat kenaikan volume kendaraan setelah berakhirnya musim libur Lebaran 2022 yang berimbas terjadinya kepadatan arus lalu lintas di beberapa ruas jalan di Jakarta terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.
Baca Juga: Johnny Depp Pacaran Sama Pengacaranya? Videonya Viral Saat Terlihat Cekikikan Berdua
Sambodo mengungkapkan data Ditlantas Polda Metro Jaya juga menunjukkan hampir semua kendaraan yang meninggalkan Jakarta untuk mudik ke kampung halaman, telah kembali ke Ibu Kota.
"Data menunjukkan hampir semua pemudik sudah kembali ke Jakarta," tegas Sambodo. ***
Artikel Rekomendasi