Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
Pada kesempatan terpisah, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan membenarkan video viral itu terjadi di pintu keluar tol Tomang, Jakarta Barat.
"Ini di pintu tol Tomang di mana video tersebut menayangkan aksi seseorang yg melakukan aksi kekerasan," ujarnya di Jakarta, Senin, 23 Mei 2022.
Dia mengatakan korban sudah melaporkan kejadian ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya beberapa jam setelah kejadian.
Korban mendatangi SPKT Polda Metro Jaya dan diterima pada hari Minggu sekira pukul 21.00 WIB.
Oleh karena itu dia tak bisa menjelaskan secara detail terkait dengan pengusutan kasus ini karena ditangani Polda Metro Jaya.
"Sementara laporan di Polda Metro, tentunya yang menangani Polda. Polres belum ada informasi terkait adanya limpahan dan penanganan perkaranya," tuturnya.
Polres Metro Jakarta Barat dalam hal ini Polsek Tanjung Duren telah melakukan cek TKP dan dalam proses penyelidikan.
Sebagai informasi, video viral di sosial media inastagram di mana ada pengemudi mobil diduga ugal-ugalan melintas di Tol Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Artikel Rekomendasi