VIral Anggota Polda Metro Jaya Selingkuh dengan Pedagang Ayam Penyet dan Sespri Dirlantas, Begini Kisahnya

- 23 Mei 2022, 20:48 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan/Berita PMJ/
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan/Berita PMJ/ /

 

JENDELA CIANJUR - Viral di media sosial kisah perselingkuhan salah satu anggota Polda Metro Jaya berinisial Bripka A dengan pedagang ayam penyet hingga polwan dengan inisial Bripda RPH.

Kisah ini diceritakan oleh istri Bripka A melalui akun instagramnya. Ia menikah dengan sang suami pada 2016 silam dan perselingkuhan terjadi saat dirinya sedang hamil.

Perselingkuhan diketahui sang istri saat ia memergoki suaminya yang akan keluar kota dengan seorang wanita yang kontaknya disimpan dengan nama Teteh Ayam Penyet yang berjualan di kantin Polda Metro Jaya.

Selang beberapa waktu, Bripka A juga diketahui selingkuh dan mengirim pesan romantis terhadap sekuriti mall hingga seorang anggota Polwan yang kontaknya dinamai dengan "Wanitaku".

Anggota Polwan tersebut diketahui merupakan Sekretaris Pribadi Dirlantas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Korban Luka Kecelakaan Maut di Ciamis Sudah Tak Ada yang Dirawat di RS, Polisi Tunggu Hasil Scanning

Menanggapi kasus perselingkuhan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan buka suara.

Ia menyatakan kasus itu terjadi pada tahun 2019 silam.

"Itu viral karena si korban main medsos ya. ITu kasus 2019 lalu ya, kemudian putusan sidang sudah ada sebelum viral, putusan sudah ada," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Senin, 23 Mei 2022.

Zulpan menerangkan berdasarkan sidang kode etik, Bripka A telah diberikan sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

Baca Juga: Viral Seorang Pria Bawa Bom Diikat di Gawang Lapangan Bola, Polisi Sebut Pelaku Minta Uang Rp30 Juta di Bank

Sedangkan, untuk Bripda RPH yang menjadi selingkuhan dari Bripka A langsung dilakukan down grade atau turun pangkat menjadi Bintara di Yanma Polda Metro Jaya.

"Untuk Briptu berdasarkan sidang kode etik itu dilakukan pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat sesuai jabatan atau PDTH, kemudian untuk si Bripda yang cewek selingkuhannya itu berdasarkan sidang disiplin dilakukan putusan sidangnya adalah diberikan sanksi demosi," bebernya.

"Demosi itu adalah down grade, dipindahkan ke Bintara Yanma Polda Metro," jelas Zulpan.***

Editor: Gugum Budiman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x