Selewengkan Dana Covid-19, Kejari Payakumbuh Sumbar Tetapkan 6 Tersangka

- 24 Mei 2022, 06:32 WIB
Ilustrasi, Selewengkan Dana Covid-19, Kejari Payakumbuh Sumbar Tetapkan 6 Tersangka
Ilustrasi, Selewengkan Dana Covid-19, Kejari Payakumbuh Sumbar Tetapkan 6 Tersangka /Pixabay

JENDELA CIANJUR - Dana penanganan Covid-19 yang harusnya digunakan sebagaimana mestinya, namun malah diselewengkan. Akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh, Sumatera Barat menetapkan enam tersangka.

Sebelumnya Kejari Payakumbuh pun sudah menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh Bakhrizal.

Kasi Pidsus Saut Berhard Damanik mengatakan keenam orang yang ditetapkan tersangka tersebut berinisial YT (52), BM (48), LF (39), RV (40), KT (53), dan FR (42). Keenamnya merupakan PNS Payakumbuh.


 

"Benar hari ini kita tetapkan enam orang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam hal penyelewengan dana COVID-19 tahun 2020," ujarnya didampingi Kasi Intel Kejari Payakumbuh Robby Prasetya, dikutip Jendela Cianjur dari ANTARA, Selasa 24 Mei 2022.

Baca Juga: Pelatih Persib Robert Alberts Pastikan Teja Paku Alam Akan Cepat Pemulihan Cideranya

Mereka awalnya menjalani pemeriksaan untuk menggali keterangan mengenai kasus yang merugikan negara Rp195 juta ini hingga tiga jam di Kejari Payakumbuh.

 

"Kalau mengenai peran kita lihat saja di persidangan, artinya kita sudah mengantongi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka ini," ucapnya.

 

Sementara Pendamping Hukum tersangka Setia Budi mengatakan bahwa enam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan keterlibatannya membantu proses pencairan dana.

 

"Jadi tadi siang saya dihubungi seksi pidsus untuk mendampingi enam orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan rentetan kasus dr bek Kepala Dinas Kesehatan," ujarnya.

 Baca Juga: Mahfud MD Nyatakan Pemerintah Bakal Berantas MAFIA TANAH : Itu Perintah Presiden

Empat dari enam tersangka merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota Payakumbuh, satu orang merupakan rekanan dan satu orang lainnya sebagai perantara.

 

"Kita baru ditunjuk untuk mendampingi, jika nanti kita dipercaya sebagai kuasa hukum tentu kita akan melakukan upaya hukum juga. Keenamnya kan mempunyai hak jadi kita akan meminta penangguhan penahanan. Apalagi empat tersangka perempuan yang mempunyai anak," ujarnya. ***

Editor: Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah