MIRIS, Dua Hakim di Rangkasbitung Ditangkap, Sering Nyabu Bareng Panitera

- 26 Mei 2022, 05:34 WIB
Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. /Pixabay/Steve Buissinne/

JENDELA CIANJUR -  Bukannya menjadi contoh, mirisnya dua orang hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten malah terseret kasus penyalahgunaan narkoba. Keduanya yakni berinisial YR (39) dan DA (39).

Tak hanya dua hakim, seorang panitera berinisial RASS (30) juga terlibat dalam kasus yang dibongkar Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Banten itu.

"Ketiga orang itu ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba dan kini resmi sudah menjalani tahanan," tegas Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung dilansir Jendela Cianjur dari ANTARA, Kamis 26 Mei 2022.

Awalnya pengungkapan tersebut dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman (ekspedisi).


 Tim BNNP Banten bersama Bea Cukai Kanwil Banten melakukan penyelidikan dan pendalaman.

Baca Juga: Ini Penampakan Barang Bukti Gary Iskak yang Disita Polisi, Ada Sabu-sabu dan Bong!


Selanjutnya, pada hari Selasa 17 Mei 2022 pukul 10.00 WIB, dipimpin Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung berhasil menangkap RASS di Jalan Ir Juanda Rangkasbitung.


BNNP lalu melakukan interogasi kepada RASS dan langsung meluncur ke Kantor PN Rangkasbitung dan mengamankan YR.

Petugas BNNP Banten menggeledah ruangan YR juga mengamankan DA yang merupakan teman kerja YR. Keduanya diketahui sering menggunakan narkoba bareng-bareng.

 Baca Juga: Artis Gary Iskak Ditangkap Polisi Bersama 4 Temannya, Saat Sedang Pesta Narkoba Jenis Sabu-sabu

Dari penggeledahan di ruangan kantor YR ditemukan barang bukti satu buah alat hisap sabu atau bong di laci meja kerja YR dan dua buah alat hisab sabu serta dua buah pipet dan dua buah korek gas dari tas DA.


 

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas BNNP Banten membuka paket yang sebelumnya diambil oleh RASS.

Dimana isi kiriman paket itu ada dua bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu warna putih dan ukuran kecil berisikan narkotika golongan 1 jenis kristal sabu berwarna biru yang pada saat itu belum diketahui beratnya.

 

"Kami saat ini terus mengembangkan dan mendalami jaringan dari tersangka itu, " kata Hendri.

 Baca Juga: Polisi Temukan Sabu-sabu Seberat 0,4 Gram Disembunyikan Dibalik Pakaian DJ Chantal Dewi

Penetapan tersangka terhadap dua hakim dan satu kurir tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain.

 

Bahkan, saat ditelusuri ternyata pembantu rumah tangga yang bekerja di rumah DA juga positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan kini masih dalam pemeriksaan. ***

 

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini