penjelasan dari pihak keluarga, maka dengan memperhatikan ketentuan syara®', Jenazah harus segera dishalatkan. "Karena
jenazah tidak/belum ditemukan maka shalt jenazah dilakukan dengan cara Shalat Ghaib," tekannya.
Diakhir surat tersebut, MUI Jabar meminta kepada seluruh Pimpinan Majlis Ulama Indonesia (MUl) Kabupaten/Kota dimohon untuk melaksanakan shalat Ghaib sebelum Jum'atan atau setelah Shalat Jum'at. ***
Artikel Rekomendasi