JENDELA CIANJUR - Pemilik mobil berpelat B 11XX RFH diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria di Jalan Raya, Sabtu, 4 Juni 2022. Polisi mengamankan dua orang yang diduga menjadi pelaku kekerasan.
Aksi penganiayaan tersebut terjadi di ruas jalan Tol Tebet menuju Cawang - Jakarta.
Video aksi kekerasan itu beredar di sejumlah media sosial hingga menuai respons negatif dari sejumlah kalangan.
Hal itu terkait pelat nopol kendaraan RFH, yang biasanya digunakan para pejabat eselon II di kementerian.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mennyatakan kedua pria yang diduga melakukan penganiayaan sudah ditangkap.
Disebutkan, mereka kini tengah menjalani pemeriksaan dari penyidik.
"Kami periksa malam ini juga," jelasnya.
Baca Juga: BUKAN Jin! Ternyata, Ini Dia Member BTS yang Paling Blak-Blakan di Mata Para Member
Penyidik saat ini masih menggali keterangan dari para terlapor sehingga belum bisa memberikan lebih jelas.
Artikel Rekomendasi