JENDELA CIANJUR - Akhirnya Korlantas Mabes Polri akan menerapkan penggunaan pelat nomor kendaraan bermotor mulai berwarna putih dengan hitam. Peraturan tersebut bakal diterapkan ditiga wilayah di Indonesia terlebih dahulu.
"Saat ini material (pelat) sudah cukup banyak yang diproduksi. Kita utamakan wilayah yang materialnya sudah habis, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Utara," tegas Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin dilansir Jendela Cianjur, Jum'at 17 Juni 2022.
Baca Juga: 5 Tips Mengurangi Pigmentasi dengan Bahan Alami, No. 3 Jarang Diketahui
Taslim menegaskan penggunaan pelat nomor kendaraan berwarna dasar putih diterapkan di ketiga daerah itu karena bahan pelat nomor hitamnya telah habis. Sehingga pelat warna putih sudah mulai digunakan.
"Jika materi spesifikasi lama habis, maka materi baru akan digunakan. Artinya, penggunaan TNKB dengan spesifikasi warna dasar putih dengan tulisan hitam sudah kami mulai," jelasnya.
Masyarakat pun bisa mendapatkan plat putih dengan beberapa mekanisme yang berlaku. Salah satunya yakni dengan masa plat lima tahunannya itu sudah mulai habis.
Baca Juga: Jum'at, Ini Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung 17 Juni 2022
Editor: Prasetyo
Sumber: PMJ News
Artikel Rekomendasi