JENDELA CIANJUR - Total barang bukti yang disita dari kasus Robot Trading Viral Blast mencapai Rp23 miliar. Bareskrim Mabes Polri pun kini telah merampungkan berkas perkara sejumlah tersangka dalam kasus tersebut.
Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan uang puluhan miliar tersebut antara lain untuk mendanai klub sepakbola sebagai sponsor.
Baca Juga: Dua Bobotoh Persib Meninggal Dunia, Ini Kata Ketua Umum The Jakmania
"Total uang yang disita Rp23.045.000.000. Rp1,5 miliar diantaranya dari Madura United, Persija Jakarta, Bhayangkara FC," beber Robertus dilansir Jendela Cianjur dari PMJ News, Minggu 19 Juni 2022.
Dari kasus tersebut penyidik menetapkan empat orang tersangka diantaranya RPW, MU, ZHP dan PW.
Sedangkan satu tersangka berinisial PW kini masih belum ditahan dan sudah Daftar Pencarian Orang (DPO).
Editor: Prasetyo
Artikel Rekomendasi