HOLYWINGS Berulah, Sunan Kalijaga Laporkan ke Polda Metro Jaya

- 24 Juni 2022, 15:19 WIB
Diduga Lakukan Penistaan Agama, Sunan Kalijaga Polisikan Manajemen Holywings./Instagram @sunankalijaga_sh /
Diduga Lakukan Penistaan Agama, Sunan Kalijaga Polisikan Manajemen Holywings./Instagram @sunankalijaga_sh / /

JENDELA CIANJUR - Bar Holywings dilaporkan Sunan Kalijaga dan juga Himpunan Advokat Muda Indonesia kasus dugaan penistaan ​​agama ke Polda Metro Jaya pada Jumat 24 Juni 2022 dini hari. 

Dilansir dari akun media sosial Sunan Kalijaga, kuat dugaan Holywings melakukan penistaan agama.

Baca Juga: JADWAL PERSIB BANDUNG di Perempat Final Piala Presiden 2022, Trio Timnas dan Daisuke Sato Bakal Gabung

"Assalammualaikum Wr. Wb. Saat ini saya bersama tim Himpunan Advokat Muda Indonesia telah dilaporkan adanya dugaan penistaan ​​agama, yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang sedang viral saat ini di media sosial dan media," beber Sunan.


Diakui Sunan, laporannya sudah diterima dan menyayangkan sikap Holywings yang menyandingkan promo minuman alkohol gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria. 

Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Anya di Spy x Family Memiliki Bakat yang Hebat untuk Jadi Mata-Mata


Dengan promo tersebut dianggapnya melukai umat Muslim dan Nasrani di Indonesia.

"Kami sangat menyayangkan promo tersebut, yang jelas-jelas, terpampang nyata melukai hati umat Muslim dan juga umatrani, yang di mana Alhamdulillah laporan kami dini hari sudah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya," terangnya.

Baca Juga: Sempat Tertunda 1 Jam, MV Left and Right Jungkook BTS - Charlie Puth Akhirnya Rilis, Ada Apa?

Laporan yang mengarah mengarah kepada dugaan penistaan ​​kebencian terhadap kasus dan berbau SARA.

“Kami telah menyampaikan laporan terkait penistaan ​​agama, yang mana Alhamdulillah laporan telah diterima dengan dugaan kebencian dan bau SARA," tambahnya

Untuk itu, sementara Pasal yang terkait dalam laporan ini, yaitu tindak pidana penistaan ​​agama melalui elektronik dalam Pasal 28 ayat 2, Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156 (a) KUHP, yang mana ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tegasnya. ***

Editor: Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini