Arab Saudi Beri Tambahan Kuota Haji, Kemenag Ogah Ambil

- 29 Juni 2022, 14:47 WIB
Hilman Latief saat Menjelaskan Terkait Calon Jamaah Haji Embarkasi Jakarta/tangkapan Layar Antara News
Hilman Latief saat Menjelaskan Terkait Calon Jamaah Haji Embarkasi Jakarta/tangkapan Layar Antara News /

Baca Juga: Dua Gerai Holywings di Bandung Ditutup Secara Sukarela, Wali Kota Bandung : Hingga Waktu yang Tak Ditentukan!

Saat masa pelunasan, Kemenag harus mengurus dokumen jamaah; paspor, pemaketan layanan, dan visa. Namun, pemaketan tidak bisa dilakukan jika belum kontrak layanan dan pembayaran dengan penyedia layanan di Saudi.

"Visa jamaah juga tidak bisa diterbitkan sebelum ada pemaketan. Input pemaketan belum bisa dilakukan jika belum ada kepastian kloter dan jadwal penerbangan. Jadwal penerbangan tidak bisa dilakukan sebelum ada kontrak penerbangan dan slot time. Jadi perlu ada penyesuaian kontrak," kata dia.

Baca Juga: Seluruh Bagian Planet Mars Terekam hingga Sampai Kutub Selatan, Pesawat Antariksa China Terus Eksplorasi

Secara proses, kata Hilman, berdasarkan regulasi yang ada, waktu yang tersedia memang sudah tidak cukup.

Batas akhir proses pemvisaan jamaah haji regular adalah 29 Juni 2022. Sementara penerbangan terakhir atau closing date keberangkatan jamaah dari Tanah Air pada 3 Juli 2022.

"Artinya per hari ini hanya tersedia 5 hari. Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan. Bahkan jika ditarik sejak awal penerimaan surat resmi di 22 Juni 2022, hanya ada waktu sekitar 10 hari. Itu juga tentu sangat tidak mencukupi," kata dia.

Baca Juga: Sempat Harus Pilih Naik Bis atau Makan Mie, Suga BTS Kini Jadi Salah Satu Idol Tersukses

Begitu pula dengan haji khusus, para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga harus melakukan sejumlah tahapan yang memakan waktu tidak sebentar hingga proses pelunasan dan pemaketan.

"Termasuk proses pengembalian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus dari BPKH ke PIHK, pengurusan tiket dan kontrak layanan di Arab Saudi, serta input data ke E-Haj dan pemvisaan," kata Hilman.***

Halaman:

Editor: Gugum Budiman


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x