JENDELA CIANJUR - Penyidik Polrestabes Semarang meringkus seorang gadis berusia 16 tahun yang melakuka perampokan kepada pengemudi ojek online di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar mengatakan peristiwa perampokan terhadap pengojek daring tersebut terjadi pada Jum'at 1 Juli 2022 dini hari.
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Nonton Timnas Indonesia U-19 vs Vietnam, Gratis Tinggal Klik
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap pelaku, penyidik pun berhasil meringkus dia pelaku masing-masing seorang perempuan berinisial SD (16), warga Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang dan DV (20), warga Boja, Kabupaten Kendal.
"SD merupakan eksekutor atau pelaku utama tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan," ungkap Irwan kepada wartawan dilansir Jendela Cianjur dari ANTARA, Sabtu 2 Juli 2022.
Dibeberkannya kronologis kejadian itu diungkapkan Irwan, bermula ketika tersangka SD memesan ojek daring pada Jumat sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca Juga: Pelatih Persib Bandung: Kini Kami Mulai Fokus ke Liga
Pesanan tersebut diterima oleh korban, Sabari Gunawan, yang selanjutnya menjemput pelaku di Jalan Tirtoyoso, Semarang Timur.
Artikel Rekomendasi