BSU 2022 Belum Juga Cair, Berikut Kendala dan Cara Cek Penerima BSU

- 8 Juli 2022, 07:30 WIB
Ilustrasi. BSU 2022 belum juga cair.
Ilustrasi. BSU 2022 belum juga cair. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

 

JENDELA CIANJUR - Berikut penjelasan soal BSU 2022 atau Bantuan Subsidi Upah kepada pekerja dan buruh terdampak pandemi di tahun 2022.

Seperti diketahui, pemerintah berjanji bakal menyalurkan BSU 2022 kepada para pekerja dan buruh di tahun 2022.

BSU 2022 ini diberikan kepada pekerja dan buruh yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.

Sub Koordinator Kepesertaan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nindya Putri mengungkapkan kendala pencairan BSU 2022 ini.

Salah satunya belum rampungnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang BSU, hingga segala macam prosedur yang bersifat administratif.

Baca Juga: JAY B GOT7 Bikin Heboh Dunia Berkencan dengan YouTuber, PURE.D Dihujani Pertanyaan

"Arahan presiden kan sebelum lebaran tapi untuk proses pencairan BSU itu panjang. Harus ada Permenaker, harus ada peraturan dari PMK, transfer uang, segala macam yang bersifat administratif. Jadi akhirnya belum selesai sampai sekarang," jelasnya, beberapa hari lalu.

Meski begitu, ia tetap memastikan BSU 2022 bakal disalurkan. Terlebih, Permenaker tentang BSU 2022 sudah ada.

Kini tengah diproses serta dikordinasikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Halaman:

Editor: Gugum Budiman


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x