JENDELA CIANJUR - BSU 2022 atau Bantuan Subsidi Upah hingga saat ini belum juga dicairkan oleh pemerintah.
Padahal Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya meminta agar BSU 2022 bisa cari sebelum Lebaran Idul Fitri.
BSU 2022 adalah bantuan langsung tunai dari pemerintah bagi pekerja yang memiliki gaji atau pendapatan per bulan di bawah Rp3,5 juta.
Seperti diketahui, pemerintah berjanji bakal menyalurkan BSU 2022 kepada para pekerja dan buruh di tahun 2022.
Sub Koordinator Kepesertaan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nindya Putri mengungkapkan kendala pencairan BSU 2022 ini.
Salah satunya belum rampungnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang BSU, hingga segala macam prosedur yang bersifat administratif.
"Arahan presiden kan sebelum lebaran tapi untuk proses pencairan BSU itu panjang. Harus ada Permenaker, harus ada peraturan dari PMK, transfer uang, segala macam yang bersifat administratif. Jadi akhirnya belum selesai sampai sekarang," jelasnya, beberapa hari lalu.
Meski begitu, ia tetap memastikan BSU 2022 bakal disalurkan. Terlebih, Permenaker tentang BSU 2022 sudah ada.
Kini tengah diproses serta dikordinasikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Artikel Rekomendasi