BPJS Kesehatan Menjadi Syarat Urus SIM dan STNK

- 5 September 2022, 12:16 WIB
Ilustrasi BPJS/Pixabay
Ilustrasi BPJS/Pixabay /



JENDELA CIANJUR - Masyarakat diminta untuk segera mengaktifkan kepesertaan diri di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pasalnya, hal ini  menjadi salah satu syarat dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).

Aturan keanggotaan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM dan STNK diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia.

Baca Juga: LPSK Nyatakan Banyak Kejanggalan Dikasus Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo

Dikutip dari laman humas.polri.go.id, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyebutkan, kehadiran layanan tersebut sebagai  project Korlantas bersama stakehalder ke depan.

"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," kata Firman saat mengecek langsung layanan BPJS Kesehatan di Satpas Prototype,  Minggu 4 September 2022.

Baca Juga: Hati-hati Banyak Dukun Berkedok Ustadz, Ustadz Eri Abdul Rohim: Kenali Ciri-cirinya Agar Anda Tidak Terjebak!

Dalam kesempatan itu, Kakorlantas Polri   melihat langsung bagaimana koneksitas hubungan antar sistem data yang tengah dikerjakan bersama-sama.

"Ini akan menjadi projek kita ke depan. Sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik," pungkasnya.***

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x