Masih Ingat Indra Kenz? Begini Nasibnya Sekarang

- 6 Oktober 2022, 16:05 WIB
Masih Ingat Indra Kenz? Begini Nasibnya Sekarang.
Masih Ingat Indra Kenz? Begini Nasibnya Sekarang. /Instagram @indrakenz//

JENDELA CIANJUR - Indra Kenz alias Indra Kesuma tersangka kasus Binomo kini dituntut hukuman penjara 15 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan negeri Tangerang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini jika Indra Kenz bersalah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong yang menyesatkan dan pencucian uang.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang," kata JPU dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Petinju Jake Paul Tuding Jurgen Klopp Sebagai Biang Kerok Mlempemnya Liverpool

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana selama 15 tahun penjara," imbuhnya.

Selain itu, jaksa juga menuntut Indra Kenz juga untuk membayar denda sebesar Rp10 miliar. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 12 bulan.

Baca Juga: Begini Kehidupan Pra Debut Anggota BTS, Mereka Juga Mengungkap Detail Latar Belakang Keluarganya

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan," jelasnya.

Dalam kasus ini, Indra Kenz didakwa melakukan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik yang merugikan konsumen melalui transaksi elektronik, melakukan penipuan atau perbuatan curang, dan TPPU. Dia pun didakwa dengan pasal berlapis.***

Editor: R Wisnu Saputra


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x