Biaya Rapid Test Covid-19 Dinilai Mahal, Kemenkes: Tarif Berubah, Maksimal Rp 150.000

- 8 Juli 2020, 09:15 WIB
Petugas medis mengambil sampel warga yang akan mengikuti rapid test di Halaman Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu, 28 Juni 2020.
Petugas medis mengambil sampel warga yang akan mengikuti rapid test di Halaman Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu, 28 Juni 2020. /ANTARA/ANTARA/Reno Ensir

Baca Juga: Salju Merah Muda Ditemukan di Pegunungan Alpen, Diduga Muncul akibat Alga

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi.

"Batasan tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp 150.000," ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Bambang Wibowo sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari RRI, Rabu, 8 Juli 2020.

Menurut Bambang, surat ini merupakan bentuk nyata dari peran serta pemerintah dalam masalah tarif pemeriksaan rapid test agar masyarakat yang hendak melakukan tes secara mandiri, tidak merasa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang hanya mencari keuntungan.

Dalam surat edaran itu juga menginstruksikan semua fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengikuti batasan tarif maksimal yang telah ditentukan.

Baca Juga: Bukan Hanya Melalui Droplet, Ilmuwan Sebut Virus Corona Bisa Menular Lewat Udara

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena menyambut baik langkah Kemenkes RI yang menetapkan batas tarif rapid test sebesar Rp 150.000.

Menurut politisi Partai Golkar ini, rapid test masih diperlukan untuk mengetahui seseorang terpapar Covid-19 atau tidak. Sekalipun tes polymerase chain reaction (PCR) yang lebih akurat dibanding rapid test.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x