MUI Beri Penjelasan Terkait Melakukan Kurban secara Online saat Iduladha

- 24 Juli 2020, 13:37 WIB
Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /PIXABAY/Alexas_Fotos

PR CIANJUR - Menjelang Hari Raya Iduladha yang diperkirakan jatuh pada 31 Juli 2020 umat muslim dianjurkan untuk berkurban. Namun, tahun ini berkurban menjadi sedikit berbeda karena adanya pandemi Covid-19.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan Salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19.

Dalam fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19 tersebut diharapkan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dapat sesuai dengan ketentuan syariat dan terhindar dari potensi penularan virus corona.

Baca Juga: Cek Fakta: Pikiran Rakyat Dicatut dalam Hoaks, Ma'ruf Amin Sebut Maklumi Gaji Kecil Guru Hononer

Selain itu, panitia juga diharapkan dapat mengatur area penyembelihan agar selalu steril dan tidak terjadi kerumunan.

Apabila penyembelihan tidak dilakukan di rumah potong hewan, maka penyembelihan harus dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.

Bicara mengenai penyembelihan hewan kurban, banyak cara yang bisa dilakukan untuk bisa menjalankan ibadah di tengah pandemi, salah satunya yakni kurban online.

Kurban secara online tentunya menjadi pertanyaan banyak masyarakat. Lantas bagaimana hukum berkurban online tersebut, apakah diperbolehkan?

Baca Juga: Pemilik Foto Kue Klepon yang Viral di Medsos Angkat Bicara, Dita: Itu Foto Klepon Gue

Dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari RRI, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Anwar Abbas menegaskan, kurban online itu tidak ada, yang ada itu kurban yang diwakilkan sah secara akad.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah