Penting bagi Peserta CPNS 2019, Begini Cara Pilih Lokasi Tes SKB Sesuai Domisili

- 1 Agustus 2020, 14:35 WIB
Proses pelaksanaan tes SKD CPNS 2020 hari pertama Rabu, 12 Februari 2020 di Graha Batununggal, Kota Bandung.
Proses pelaksanaan tes SKD CPNS 2020 hari pertama Rabu, 12 Februari 2020 di Graha Batununggal, Kota Bandung. /PRFM/Tommy Riyadi/

PR CIANJUR - Setelah menunggu cukup lama karena sempat ditunda akibat adanya pandemi Covid-19, tahapan seleksi kompetensi bidang (SKB) akan segera digelar.

Namun, di tengah kondisi yang masih darurat Covid-19 Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar tes SKB yang sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya.

Inovasi baru dari BKN ini bertujuan untuk mengurangi pergerakan orang dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Geger Penemuan Mayat di Cianjur, Polisi Menduga Korban Dibunuh Anaknya yang Alami Gangguan Jiwa

Berdasarkan pengumuman yang dirilis oleh BKN, peserta CPNS 2019 yang lolos ke tahap SKB harus mendaftar ulang dengan memperhatikan ketentuan dari instansi yang dilamar yang bisa diakses melalui situs resmi atau media sosial instansi terkait.

Untuk tahap pendaftaran ulang akan digelar selama satu pekan ke depan, terhitung mulai hari ini 1 Agustus hingga 7 Agustus 2020.

Selain itu, dalam surat pengumuman dengan nomor 14/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2020 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com peserta SKB dapat memilih lokasi tes di instansi pendaftaran atau Kantor Regional atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN terdekat dengan tempat tinggal masing-masing.

Setelah melakukan daftar ulang dan memilih lokasi tes, mulai tanggal 8 Agustus 2020, peserta dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian SKB melalui akun masing-masing dalam situs yang telah disebutkan.

Jika peserta memilih lokasi tes mulai dari waktu yang sudah ditentukan maka peserta dapat mengubah pilihan lokasi ujian sebanyak tiga kali.

Namun, jika peserta memilih lokasi tes mulai dari tanggal 8 Agustus 2020 maka peserta hanya dapat memilih lokasi tes SKB sebanyak satu kali.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: BKN


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x