38 Buronan Kasus Korupsi Diduga Masih Bersembunyi, IPW: Kerjasama Internasional Harus Dilanjutkan

- 2 Agustus 2020, 12:51 WIB
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 31 Juli 2020.
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 31 Juli 2020. /ANTARA/M Risyal Hidayat

Lebih lanjut, Yasonna berharap tidak ada lagi pihak-pihak di internal Polri yang merasa bisa bermain-main dengan hukum pasca lembaga tersebut mengusut petingginya yang mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Usai penangkapan Djoko Tjandra, Indonesian Police Watch (IPW) mengingatkan bahwa peran National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia untuk lobi ke negara lain tempat diduga puluhan buronan korupsi Indonesia bersembunyi, agar lebih ditingkatkan.

Dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari RRI, Ketua Presidium IPW, Neta S Pane mengatakan bahwa setidaknya masih ada 38 buronan kasus korupsi yang masih menghirup udara bebas.

Baca Juga: Raup Miliaran Rupiah, Berikut 5 Deretan Youtuber Indonesia dengan Penghasilan Tertinggi

Neta mengatakan, satu contoh yang dapat dilakukan kerjasama adalah menangkap buronan kasus korupsi, bos PT Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan istrinya Itji Nursalim yang saat ini diduga bersembunyi di Shanghai, Tiongkok.

"Dengan terbuka lebarnya kasus Djoko Tjandra tentunya tidak ada lagi yang bisa ditutup-tutupi lagi oleh aparatur hukum di negeri ini," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini