Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, Jerinx SID: Saya Hormati Proses Hukum

- 12 Agustus 2020, 20:11 WIB
Jerinx SID ditetapkan jadi tersangka.
Jerinx SID ditetapkan jadi tersangka. /Instagram.com/@jrxsid

PR CIANJUR - Usai menjalani pemeriksaan, kini musisi Jerinx Superman Is Dead (SID) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dan ujaran kebencian.

Pemilik nama lengkap I Gede Ari Astina ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.

Pasca berstatus sebagai tersangka Polisi langsung melakukan penahanan terhadap Jerinx.

"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah kami periksa hari ini dan dia hadir. Sudah kami tahan juga hari ini di rutan Polda Bali," kata Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Antara.

Baca Juga: Mengupas Tuntas Mitos Tol Cipali yang Kerap Terjadi Kecelakaan hingga Menelan Korban Jiwa

Jerinx ditetapkan sebagai tersangka karena adanya alat bukti yang cukup, di antaranya ada keterangan saksi, dan ahli.

"Bahwa itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan dan menimbulkan suatu permusuhan kepada IDI, sesuai dengan UU ITE," ujar Yuliar.

Respon Jerinx yang kini sudah berstatus sebagai tersangka, ia mengaku akan mengikuti semua proses hukum.

"Saya menghormati proses hukum," kata Jerinx di Polda Bali dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari RRI.

Baca Juga: Fakta atau Hoaks: Benarkah Logo HUT RI ke-75 Ada Lambang Salib?

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI Antara News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x