Begini Syarat Menjadi Penerima Program JPS Covid-19 yang Diluncurkan Kemnaker

- 5 Oktober 2020, 09:22 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /

PR CIANJUR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah meluncurkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Apakah program JPS itu dan bagaimana syarat nya?

Dijelaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, syarat bagi penerima program JPS di Kemnaker terdiri dari program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) untuk penciptaan wirausaha dan padat karya yang dapat menjadi pilihan bagi masyarakat agar terhindar atau mengurangi dampak dari pandemi Covid-19.

Baca Juga: Besok BLT Subsidi Gaji Kemnaker Tahap V Cair, Catat Tanggalnya 7 Oktober 2020

Program JPS merupakan program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja sebagai salah satu langkah strategis penanganan dampak Covid-19. Dan penyalurannya sudah memasuki tahap 1 per Oktober ini.

Program JPS diharapkan dapat mengatasi berbagai persoalan akibat dampak pandemi Covid-19. Diketahui, program JPS ini berbeda dengan JPS milik kementerian lainnya.

"Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada persoalan kesehatan, tetapi juga melemahkan perekonomian yang ditandai dengan penurunan produksi, pengurangan tenaga kerja, serta penurunan daya beli masyarakat," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dikutip RINGTIMES BALI dari ANTARA, Senin 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Pengamat Sebut Adanya Pertentangan dengan Kepala Daerah Terkait Ucapan Jokowi 'Sok-soan Lockdown'

Karena itu, kata Menaker Ida, program JPS diluncurkan untuk meringankan beban masyarakat dan pekerja yang terdampak ekonominya akibat pandemi, seperti pada artikel "Kemnaker Luncurkan Program JPS Covid-19, Catat Ini Syarat Penerima nya" yang diberitakan Ringtimes Bali sebelumnya.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Ringtimes Bali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x