Inilah 6 Kelompok Sasaran Penerima Vaksin Covid-19 yang Dijadwalkan Datang November 2020

- 15 Oktober 2020, 07:56 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19
Ilustrasi vaksin Covid-19 /Tasikmalaya pikiran-rakyat.com

Jadi, secara total terdapat 160 juta orang dari enam kelompok penerima vaksin Covid-19.

Sedangkan untuk kehalalan vaksin Covid-19, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan kosmetik (LPPOM) MUI, Lukmanul Hakim, mengatakan ada dua jenis fatwa yang akan dilihat dari jenis kehalalan vaksin.

"Pertama, fatwa tentang zat vaksinnya. Kedua, fatwa tentang pengunaannya. MUI berposisi bahwa pengunaan obat harus yang halal, itu yang pertama, sehingga kita harus membuktikan dulu zatnya halal atau tidak. Kalau sudah halal, otomatis tentu langsung dipakai," kata Lukmanul kepada RRI, di Jakarta, Senin 12 Oktober 2020.

Untuk mengetahui halal atau tidaknya vaksin Covid-19, Komisi Fatwa MUI bersama Kementerian Kesehatan akan mengecek secara langsung ke pabrik pembuatanya.

Baca Juga: Naik 4,4 Persen Pekan Ini, Tingkat Kesembuhan Covid-19 di Indonesia

"Tapi kalau tidak halal ditanya kembali, nah, di situ nanti komisi fatwa akan mengkaji mengeluarkan fatwa yang kedua, apakah situasi saat ini disebut darurat atau tidak. Ini tentu kami serahkan kepada MUI, pandangan itu atau informasi itu akan menjadi landasan fatwa," kata dia.

Senada dengan Lukmanul, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga memastikan jika vaksin Covid-19 halal digunakan untuk masyarakat Indonesia.***(Nika Wahyu/Zonajakarta.com)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x