2 Mantan Atlet Nasional Dukung Revisi UU SKN karena Dinilai Belum Jamin Kesejahteraan Atlet

15 Juli 2020, 08:10 WIB
Kabid Binpres PBSI, Susi Susanti (tengah) menyaksikan sejumlah pebulu tangkis Tim Sudirman Indonesia saat mengikuti latihan di Nanning, Tiongkok, Kamis, 23 Mei 2019. /ANTARA/ANTARA/ Wahyu Putro A

PR CIANJUR - Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) dinilai belum merata untuk semua cabang olahraga (Cabor), maka Komisi X DPR RI ingin merevisi UU SKN yang ditujukan bagi peningkatan cabor lain.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara virtual dengan pakar olahraga dan para atlet olahraga Senin, 13 Juli 2020.

Menurut Dede Yusuf, saat ini Komisi X memang tengah mengagendakan revisi UU SKN yang sudah diundangkan sejak 2005 silam. Selain untuk memajukan prestasi semua cabor, revisi UU SKN ini juga untuk menjangkau masyarakat, dan menampung perkembangan dunia olahraga.

Baca Juga: Sukseskan Perhelatan Piala Dunia U-20, Pemerintah Anggarkan Dana yang Fantastis

"Tujuan utama UU ini untuk memperbaiki sistem keolahragaan kita. Namun, kenyataannya sejak 2005 sampai saat ini sudah berjalan 15 tahun justru olahraga kita tidak berkembang pesat. Hanya satu dua cabor yang tembus pada pasaran dunia," ujar Dede Yusuf sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-cianjur.com dari laman resmi DPR.

Dikauinya, masih ditemukannya keluhan dari para atlet dan mantan atlet juga menjadi salah satu agenda pembahasan RUU SKN.

Dua mantan atlet nasional Bambang Pamungkas dan Susi Susanti menilai bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem UU SKN, belum sepenuhnya menjamin kesejahteraan atlet sehingga revisi UU pun dianggap sangat diperlukan.

Baca Juga: Pendaftaran Masih Dibuka, Kemendikbud Luncurkan Sertifikasi Kompetensi dan Profesi bagi SDM Vokasi

Dikutip Pikiranrakyat-cianjur.com dari Antara, Susi Susanti yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Prestasi dan Pembinaan Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) menyoroti bahwa UU tersebut belum membahas terkait kejelasan masa depan atlet.

Begitu pun terkait jaminan soal gaji atau honor, penghargaan, pemotongan pajak, jaminan kesehatan, serta pensiun atau jaminan hari tua.

"Kami mantan atlet hanya mendapat penghargaan ketika juara. Namun, ketika pertandingan selesai, kami bukan siapa-siapa," ujar Susi.

Menurut Susi, kepastian jaminan masa tua atlet sangat penting terutama bagi para orangtua yang anaknya ingin menjadi atlet.

Baca Juga: Bantu Para Pelaku UKM, Presiden Jokowi Berikan Bantuan Modal Kerja di Istana Merdeka

Sementara itu, hal senada juga disampaikan Bambang Pamungkas yang mengatakan bahwa pasal terkait status profesi atlet dalam UU SKN masih belum jelas.

Menurut Bambang, UU tersebut belum ada kesesuaian dengan apa yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 sehingga membuat profesi atlet saat ini masih merupakan kegiatan penyalur hobi semata, bukan sebuah pekerjaan profesional.

Bambang menilai, jika UU SKN ini sudah direvisi maka akan sangat membantu atlet untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum dalam menjalani profesi tersebut.

Sebelumnya, proses revisi UU SKN ini telah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Permenpan RB DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler