Denda Rp250 Ribu sampai Rp1 Juta jika Kedapatan Tidak Pakai Masker Saat Berkendara

- 19 September 2020, 15:11 WIB
Ilustrasi bermasker saat mengendarai mobil.
Ilustrasi bermasker saat mengendarai mobil. /sehatq.com

PR CIANJUR - Aturan yang dikeluarkan pemerintah selama masa pandemi Covid-19 dalam hal protokol kesehatan salah satunya adalah penggunaan masker.

Masker menjadi barang penting yang harus selalu dikenakan saat beraktifitas.

Begitu pun ketika sedang berkendara dalam mobil, masker wajib dikenakan tak hanya oleh pengemudi, tapi juga seluruh penumpang.

Baca Juga: Video Lathi Dari Weird Genius dan Fara Fajira Makin Populer di Youtube, Sudah 91 Juta Kali Ditonton

Benda ini bisa menangkal tersebarnya wabah mematikan Covid-19 yang berasal dari cairan mulut seseorang.

Tidak hanya aturan, sanksi pun telah disiapkan bagi para pelanggar aturan pemerintah ini, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Tidak Pakai Masker saat Bepergian dengan Mobil? Siap-siap Kena Denda 250 Ribu - 1 Juta Rupiah".

Aturan penggunaan masker ketika sedang berkendara (khususnya mobil) ini telah tercantum di Pasal 18 ayat (4) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan 13 September 2020.

"(1) Setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yang meliputi: menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika:

"1. berada di luar rumah, 2. berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, dan 3.menggunakan kendaraan bermotor," jelas Pergub tersebut.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x