Sedangkan sanksi dari pelanggaran aturan ini juga sudah disiapkan pada pasal 5 Pergub yang sama.
Baca Juga: Dikhawatirkan Cemari Tanah dan Air, Pemakaman Warga Muslim di Jepang Ditentang Penduduk Sekitar
Jika pelanggaran pertama kali dilakukan, maka pengendara mobil dan motor bisa memilih hukuman mengenakan rompi selama 60 (enam puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 250 ribu.
Tetapi jika pelanggaran tersebut sudah berulang sampai 3 kali, maka denda administratif yang diberikan bisa menembus angka Rp 1 juta.
Jadi bagaimana, tertarik untuk melanggar aturan penggunaan masker di tengah pandemi Covid-19 saat ini?***(Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com)
Artikel Rekomendasi