"Ada yang tau? Yang tau comment yah Ges," jelas akun tersebut dalam unggahannya.
Rupanya pelat spesial ini memang sudah disiapkan secara khusus oleh pihak Kepolisian sejak awal tahun 2020 lalu.
Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, pelat berwarna biru ini dimaksudkan hanya untuk penggunaan pada kendaraan dengan tenaga listrik saja.
Baca Juga: Jalani Kemoterapi, Febi Febiola Tak Sungkan Pamerkan Kepalanya yang Botak
Plat nomor khusus ini digunakan untuk kendaraan listrik sehingga mendapat keistimewaan, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Jangan Kaget Kalau Ketemu di Jalan, Plat Nomor Motor Listrik Beda dari yang Lain".
Warna pelat yang biasanya didominasi hitam kini dirubah menjadi warna biru.
Selain itu para pengguna pelat biru ini juga dijamin akan bebas dari aturan Ganjil-Genap yang saat ini diberlakukan di Ibukota.***(Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com)
Artikel Rekomendasi