Kata Mendikbud Nadiem, terdapat tiga kebijakan pokok BOS dalam hal penggunaannya. Pertama, nilai satuan biaya dana BOS itu bervariasi sesuai karakteristik daerah penerimanya.
Kedua, katanya, penggunaan dana BOS tetap fleksibel selama pandemi Covid-19 dan disesuaikan kebutuhan sekolah.
Kemudian ketiga, Mendikbud Nadiem mengatakan bahwa pelaporan penggunaan dana BOS dilakukan secara daring atau online.
Untuk mendapatkan penyaluran dana BOS tahap berikutnya, Mendikbud Nadiem menuturkan pihak sekolah wajib memberikan laporan terkait penggunaan dana BOS tersebut.
Apabila terdapat sekolah yang belum memiliki akses dan koneksi internet, disebutkan dia, nantinya Dinas Pendidikan (Disdik) akan memfasilitasi.
Dalam soal pelaporan, pemerintah memberikan rentang waktu lebih panjang. Pihak sekolah harus melaporkan penggunaan BOS tahap pertama.
Lewat dinas pendidikan setempat, pemerintah juga memberikan anggaran di luar dana BOS, yaitu anggaran biaya pendidikan lewat jalur Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ditransfer langsung ke daerah.
“Fokusnya untuk ketuntasan sarana dan prasarana pendidikan yang diperlukan oleh masing-masing sekolah,” ujar dia.
Artikel Rekomendasi