PPDB Jabar 2022 Jenjang SMA, SMK, SLB : Jadwal, Syarat, dan Dokumen yang Harus Disiapkan

- 21 Mei 2022, 12:27 WIB
Pendaftaran PPDB Jabar Jenjang SMA, SMK, dan SLB, ini dia jadwal pendaftaran serta syarat dan dokumen yang harus disiapkan.
Pendaftaran PPDB Jabar Jenjang SMA, SMK, dan SLB, ini dia jadwal pendaftaran serta syarat dan dokumen yang harus disiapkan. /Instagram/@disdikjabar

JENDELA CIANJUR - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jabar 2022 jenjang SMA, SMK, dan SLB akan dibuka mulai 6 Juni 2022.

Waktu pendaftaram PPDB Jabar 2022 dibagi menjadi dua tahap, yaitu: tahap pertama pada 6- 10 Juni 2022 dan tahap kedua pada 23- 30 Juni 2022.

Sebelum pendaftaran dimulai, ada baiknya calon peserta mempersiapkan persyaratan dan sejumlah dokumen yang diperlukan untuk PPDB Jabar 2022.

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipersiapkan untuk mengikuti PPDB Jabar 2022, seperti dilansir Jendela Cianjur dari laman Disdik Jabar:

Baca Juga: Nyi Roro Kidul Tak Kuasai Pantai Selatan dan Bukan Sosok yang Menghuni Kamar 308 di Palabuhan Ratu

Persyaratan Umum:

• Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah

• Akta Kelahiran /Surat Keterangan Lahir

• Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP

• Buku Rapor (semester 1 s.d. 5)

• Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua

Baca Juga: KABAR BAIK, Wisata Monas Akan Segera Dibuka Kembali!

Persyaratan Khusus:

• Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)

• Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)

• Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maks.3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19

• Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi Kejuaraan) maks. 5 tahun, min. 6 bulan.

Baca Juga: Johnny Depp Dibela, Putrinya Lily Rose Depp Malah Di-bully : Amber Heard Bukan Korban!

Persyaratan bagi peserta yang menggunakan surat keterangan Keluarga Tidak Mampu (KTM):

• Kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat meliputi :

  • Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Kartu Indonesia Sehat (KIS)
  • Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Kartu Beras Sejahtera (KBS)
  • Kartu Sembako Murah (KSM), atau;

• Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang social, atau;

• Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari panitia PPDB satuan Pendidikan tujuan), dan Surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS.

Baca Juga: Film KKN Tembus 7 Juta Penonton, Manoj Punjabi : Badarawuhi Bikin Kaget!

Nah, itulah persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan untuk PPDB Jabar 2022 jenjang SMA, SMK, dan SLB yang pendaftarannya akan dibuka mulai 6 Juni 2022.

Silakan persiapkan sejak dini agar proses pendaftaran berlangsung lebih lancar.***

Editor: AR Rachmawati

Sumber: Disdik Jabar


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x