Wawancara yang biasanya dilaksanakan secara tatap muka, pada tahun memiliki potensi menggunakan aplikasi virtual.
"Untuk tahun ini, wawacara tatap muka hanya akan dimungkinkan pada zona wilayah yang dinyatakan aman dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," ungkapnya.
Terkait ketentuan pendanaan, terdapat perubahan kebijakan yang perlu dicermati.
Baca Juga: Kematian akibat Covid-19 di Dunia Sentuh Angka 1 Juta Jiwa per 28 September 2020
Pertama, beasiswa akan dikurangi/dipotong sebesar lima persen dari keseluruhan biaya yang diberikan apabila mahasiswa memperoleh indeks prestasi kurang dari 3,00 untuk jenjang S1, dan 3,25 untuk jenjang S2/S3.
Kedua, penerima BU yang memperoleh indeks prestasi kurang dari 3,00 pada program S1 atau kurang dari 3,25 pada program S2/S3 secara berturut-turut selama 2 (dua) semester dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai penerima beasiswa.
Penerima BU juga dapat dikenai sanksi pengembalian dana beasiswa yang diterima ke kas negara jika melakukan pelanggaran.
Baca Juga: WHO Memprediksi Covid-19 Akan Sebabkan 2 Juta Kematian Sebelum Vaksin Ditemukan
Pelanggaran yang dimaksud adalah menerima beasiswa dari sumber lain dengan komponen beasiswa yang sama, pindah Perguruan Tinggi dan/atau program studi, berhenti dalam pendidikan, serta mengundurkan diri sebagai penerima BU.
"Bagi teman-teman yang sudah mendapat KIP Kuliah, jangan mendaftar BU lagi. Jika sudah dapat bantuan UKT juga harus pilih salah satu," jelas Kahar.
Artikel Rekomendasi