Cek Fakta: Benarkah Tenaga Medis Dibayar hingga Ratusan Juta jika Beri Status Positif Covid-19?

4 Agustus 2020, 16:37 WIB
Ilustrasi pemeriksaan Covid-19. /PIXABAY/ fernando zhiminaicela

PR CIANJUR - Kasus yang terkonfimasi terpapar virus corona atau Covid-19 di sejumlah wilayah di Indonesia masih mengalami peningkatan.

Mengingat hingga kini vaksin virus corona juga masih dilakukan uji klinis.

Terkait kasus positif virus corona, belakangan ini beredar kabar melalui pesan berantai di aplikasi WhtasApp yang mengklaim bahwa para tenaga medis yang memberi status positif Covid-19 pada seseorang akan mendapatkan intensif hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Indonesia Jadi Sorotan Media Asing Terkait Penanganan Covid-19 yang Dipenuhi Informasi Hoaks

Dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari akun instagram Jabar Saber Hoaks pada Selasa, 4 Agustus 2020, kabar yang beredar tersebut merupakan informasi hoaks.

Sebelumnya, tim Jabar Saber Hoaks mendapatkan aduan dari salah satu masyarakat di Cianjur.

Berdasarkan laporan tersebut, disebutkan bahwa bagi masyarakat dibawa ke rumah sakit, maka akan dinyatakan positif virus corona. Sehingga banyak masyarakat yang tidak mau dibawa ke RS meskipun kondisinya sedang sakit.

Faktanya, terkait intensif yang diberikan kepada para tenaga kesehatan yang berjuang melawan Covid-19 di garda terdepan terdapat dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes).

Adapun rincian intensif yang diberikan tersebut, yakni untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, serta tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

Baca Juga: Cek Fakta: WhatsApp Dikabarkan Bagi-bagi Kuota Gratis 35 GB dalam Rangka HUT ke-11

Menurut Humas Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), Anjari Umarjianto tudingan bahwa rumah sakit memanipulasi diagnosis demi mendapat insentif pemerintah sama sekali tidak masuk akal.

Lebih lanjut Anjari mengatakan bahwa proses pencairan klaim biaya perawatan Covid-19 harus melalui verifikasi berjenjang. Pertama oleh BPJS Kesehatan, proses ini bisa memakan waktu hingga tujuh hari.

Kemudian, BPJS Kesehatan menyetor berita acara verifikasi ke Kementerian Kesehatan.

"Kementerian Kesehatan punya semacam panitia antifraud. Jadi tahapan untuk dibayarkan ke rumah sakit itu panjang dan sangat ketat," kata Anjari.

Sejak adanya wabah Covid-19, Anjari menyampaikan bahwa rumah sakit justru mengalami penurunan kunjungan pasien non Covid-19 sebesar 60 hingga 70 persen, data tersebut berdasarkan survei pada April 2020.

Baca Juga: Mafindo Temukan 12 Hoaks dalam Video Anji dan Hadi Pranoto Terkait Penanganan Covid-19

Akibatnya, kas rumah sakit mengering. Di sisi lain, biaya operasional membengkak karena harus menyediakan ruang isolasi, alat kesehatan, alat pelindung diri, dan alat lain.

"Artinya tidak ada keseimbangan antara penerimaan rumah sakit dan cost-nya, yang terjadi cash flow terganggu," kata Anjari.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Jabar Saber Hoaks

Tags

Terkini

Terpopuler