WARNING! Perusahaan Tidak Boleh PHK Pekerja Perempuan yang Hamil atau Melahirkan

21 April 2022, 15:46 WIB
Ilustrasi ibu melahirkan. perusahaan tidak boleh melakukan PHK terhadap pekerja yang sedang cuti melahirkan. /Pixabay/Sanjasy/

JENDELA CIANJUR - Keadilan yang merata untuk perempuan digaungkan pemerintah dalam undang-undang negara.

Perempuan jangan lagi khawatir mendapatkan perbedaan diskriminasi hak dengan laki-laki.

Begitupun dalam urusan pekerjaan. Pekerja perempuan mendapatkan hak yang sama dengan laki-laki. Baik itu berupa kepangkatan maupun gaji.

Baca Juga: DPD Partai Demokrat Jabar Pastikan Tetap Solid dan Tetap Satu Barisan di AHY

Namun, dalam dunia kerja, ada yang berbeda antara pekerja laki=laki dan perempuan. Sebab pekerja perempuan ada masa harus melahirkan. Nah, bagaimana dengan kondisi pekerja perempuan setelah melahirkan?

Pekerja perempuan yang sudah melahirkan, akan berjibaku dengan urusan bayi. Hal itu tentu akan menyita waktu banyak bagi pekerja perempuan untuk mengurus anaknya.

Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi pekerja perempuan setelah melahirkan, apakah diperbolehkan?

Baca Juga: GRATIS! Vaksin Kanker Serviks untuk Perempuan Kelompok Usia Ini

Dilansir Jendela Cianjur dari akun Instagram @kemnaker, perusahaan tidak boleh melakukan PHK terhadap pekerja perempuan yang sedang cuti sehabis melahirkan, maupun sedang menjalankan istirahat haid.

Pada pasal 153 ayat (1) huruf e Undang-Undang Ketenagakerjaan, menjelaskan bahwa Perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh perempuan sedang hamil, gugur kandungan maupun sedang menyusui bayinya.

Hal itu artinya tidak boleh melakukan pemutusan sepihak dengan cara melakukan PHK terhadap pekerja perempuan yang sedang melakukan cuti melahirkan.

Baca Juga: Masinton Pasaribu : Dalang Dibalik Kelangkaan Minyak Goreng Harus Disanksi!

Lalu, bagaimana kalau perusahaan tersebut tidak mengindahkan aturan pemerintah yang tertuang pada pasal 153 ayat (1) huruf e Undang-Udang Ketenagakerjaa?

PHK yang dilakukan perusahaan batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh perempuan yang bersangkutan.

Nah, ini merupakan salah satu bentuk pemerintah melindungi hak perempuan dalam bekerja di layanan umum.***

Editor: AR Rachmawati

Sumber: Instagram @kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler