BLT UMKM Rp2,4 Juta Hangus Tidak Segera Diambil, Cek Segera Status BPUM Anda Pada Link Ini

19 Oktober 2020, 22:55 WIB
Ilustrasi BPUM. /Pexels/*/Pexels

PR CIANJUR - Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UMKM sebagai salah satu skema untuk membantu para pelaku usaha kecil dan mikro.

Akan tetapi yang sudah dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM wajib segera ke bank.

Sebab jika terlalu lama mencairkan bisa ditarik lagi sama pemerintah.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Nasihati Pelajar yang Terjaring Demo UU Cipta Kerja, Orang Tua Ikut Menangis

Bantuan tersebut sudah disalurkan ke lebih dari 838.444 pengusaha mikro per 28 Agustus 2020 lalu.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta penerima BLT UMKM segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.

Sebab bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Misuh-misuh, Akun Media Sosialnya Twitter-nya Dibuat Kloningan

Pengusaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan dari SMS, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke perbankan Himbara.

Jadi ketika disuruh untuk datang, Anda harus datang mengkonfirmasi, lalu dicairkanlah dana tersebut.

Menurut hanung, dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga 3 bulan setelah dana sudah disalurkan, sebagaimana diberitakan Mantra Sukabumi pada artikel "HANGUS! BPUM Rp2,4 Juta Jika Tidak Segera Diambil, Segera Cek eform.bri.co.id/bpum".

Baca Juga: Bukan Valentino Rossi Atau Marc Marquez, Disebut Alex Rins Lebih Sulit Lawan Alex Marquez

Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah. Menurut Hanung, hal ini harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.

Selain itu, Hanung mengatakan program ini masih berlangsung dan masih terbuka lebar bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BLT.

Untuk itu segera cek nama Anda pada link eform.bri.co.id/bpum.

Namun perlu diketahui, syarat agar pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan ini adalah harus dipastikan bahwa calon penerima belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman sama sekali dari pihak perbankan.

Baca Juga: Unggahan 'Mati Ketawa Cara Rusia' Karni Ilyas Menimbulkan Tanya Warganet

Pemerintah telah meluncurkan program Bantuan Presiden ( Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) sebesar Rp 2,4 juta kepada pengusaha mikro sebagai dana hibah untuk membantu para pengusaha di tengah pandemi covid-19.***(Fauzan Evan/Mantra Sukabumi)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler