Fintech Ilegal Merajalela, Berikut Cara Cek Perusahaan Fintech Ilegal di Situs Otoritas Jasa Keuangan

- 30 Januari 2021, 13:36 WIB
Ilustrasi fintech.
Ilustrasi fintech. /PEXELS

PR CIANJUR – Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) menyatakan ada 133 platform financial technology yang ilegal.

Fintech ilegal itu terdeteksi selama periode Desember 2020 hingga Januari 2021. SWI juga temukan adanya 14 kegiatan usaha tanpa izin.

"Sejak Desember sampai awal Januari 2021 ini kembali menemukan 133 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 14 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua SWI Tongam Lumban Tobing di Jakarta. Jumat, 29 Januari 2021.

Baca Juga: Sudah 77 Kali Gempa Terjadi di Tahun 2021, Perhatikan Hal Berikut Terkait Mitigasi Bencana Gempa

"Dari upaya pencegahan dan patroli siber yang terus menerus kami lakukan, angka temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini menurun dibanding sebelumnya,” ucap Tongam Lumban Tobing.

“Tapi kewaspadaan masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin ini," ujar Tongam Lumban.

14 kegiatan usaha tanpa izin tersebut telah melakukan beberapa kegiatan ilegal. Diantaranya; dua Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) tanpa izin, tiga cryptocurrency tanpa izin, tiga koperasi tanpa izin, dan beberapa kegiatan lainnya.

Dilansir Pikiranrakyat-Cianjur.com dari PMJ News, pihak SWI sendiri langsung berkoordinasi dengan Bagian Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indoneia (Bareskrim Polri) untuk menindak pelanggaar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pabrik Kosmetik Ilegal Digerebek Polda Metro Jaya, Pemakai Produk Kosmetik Harus Tetap Hati-hati

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x