Fintech Ilegal Merajalela, Berikut Cara Cek Perusahaan Fintech Ilegal di Situs Otoritas Jasa Keuangan

- 30 Januari 2021, 13:36 WIB
Ilustrasi fintech.
Ilustrasi fintech. /PEXELS

SWI juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs, dan aplikasi dari fintech terkait. Terhitung dari tahun 2018 hingga saat ini, SWI sudah menutup sejumlah 3.056 fintech lending ilegal.

Tongam melanjutkan upaya untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya fintech lending ilegal harus terus disuarakan kepada masyarakat lewat media massa dan media sosial.

"Penting untuk selalu diingatkan ke masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus pahami dua L. Yaitu Legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya dan Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar," tutur Tongam.

Baca Juga: Cara Membersihkan Toilet Berikut Ini Patut untuk Dicoba agar Toilet Bersih dan Harum

Oleh karenanya masyarakat diminta untuk terus waspada terhadap keberadaan dan penawaran fintech ilegal. Cara mudah mencek daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat dilakukan melalui Investor Alert Portal di www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika mendapatkan tawaran investasi mencurigakan dapat menghubungi ke Layanan Konsumen OJK 157 atau melalui WhatsApp ke 0811-571-571-57. Surel melalui [email protected].***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini