5. Memiliki aset usaha paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Baca Juga: Persib Ulang Tahun ke-88, Pelatih Bertekad Persib Juara di Kompetisi Liga Indonesia Musim Ini
6. Memiliki penghasilan penjualan tahunan atau omzet paling banyak Rp300 juta.
Syarat Dokumen
1. Surat Keterangan Usaha (SKU).
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.
5. Bidang usaha.
Baca Juga: BTS Borong Tiga Piala di Ajang Kids Choice Awards 2021
Artikel Rekomendasi