Kabar Gembira Bagi Pengguna QRIS, Ini Aturan Terbaru Bank Indonesia

- 10 Februari 2022, 17:18 WIB
ILUSTRASI transaksi digital.*
ILUSTRASI transaksi digital.* /Pikiran-Rakyat.com/YULISTYNE KASUMANINGRUM/

JENDELA CIANJUR - Kabar gembira datang dari Bank Indonesia (BI) bagi para pengguna Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Bank Indonesia memperbaharui kebijakan QRIS, dengan meningkatkan limit transaksi.

Menurut Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, kebijakan itu diambil untuk mendorong konsumsi masyarakat dalam mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: 3 Ruas Jalan di Kota Bandung Ini Akan Ditutup Setiap Akhir Pekan, Catat Waktunya

Seperti diketahui, saat ini transaksi digital, termasuk menggunakan QRIS terus meningkat dengan pesat.

Hal itu terjadi sejalan dengan meningkatnya akseptasi dan preferensi masyarakat dalam berbelanja daring, perluasan dan kemudahan sistem pembayaran digital, serta akselerasi digital banking.

Ia menyebutkan transaksi QRIS terus meningkat pada Januari 2022 sejalan dengan penerimaan masyarakat baik nominal maupun volume, dimana masing-masing meningkat sebesar 290 persen dan 326 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy).

Baca Juga: 5 Sejarah Valentine Day yang Jarang Diketahui, No 5 Bikin Merinding Bacanya

Pada Januari 2022, ia membeberkan nilai transaksi uang elektronik (UE) tumbuh 66,65 persen (yoy) mencapai Rp34,6 triliun dan nilai transaksi digital banking meningkat 62,82 persen (yoy) menjadi Rp4.314,3 triliun.

Halaman:

Editor: AR Rachmawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x