JENDELA CIANJUR - Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto, mengatakan, terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT), sangat merugikan kaum buruh
Dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, pengambilan JHT harus menunggu usia pekerja atau buruh 56 tahun, walaupun mereka terkena PHK maupun mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
"JHT merupakan hak buruh, tabungan buruh yang dipotong dari upah buruh sebagai pengelola dana buruh. Kebijakan baru ini sangat merugikan buruh," kata Roy Jinto kepada Jendela Cianjur, Minggu, 13 Februari 2022.
Padahal, PP Nomor 60 Tahun 2015 jo Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 memperbolehkan buruh yang terkena PHK dan mengundurkan diri untuk mengambil JHT, tanpa harus menunggu usia 56 tahun.
"Buruh yang terkena PHK dan mengundurkan diri tentu saja sangat membutuhkan uang untuk melanjutkan kehidupannya pasca di PHK dan mengundurkan diri," katanya.
Baca Juga: Kisah Nabi Yusuf AS, Digoda Rayuan Maut Oleh Zulaikha Hingga Masuk Penjara Karena Difitnah
Menurut Roy Jinto, selama ini yang menjadi sumber dana buruh untuk melanjutkan hidup setelah di PHK adalah uang JHT.
Artikel Rekomendasi