JHT Cair Diusia 56 Tahun, Netty Heryawan : Dimana Kepekaan Pemerintah Disaat Gelombang PHK Besar di Indonesia

- 12 Februari 2022, 16:28 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Heryawan mendesak pemerintah untuk mengkaji kembali  Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Tentang pencairan JHT diusia 56 tahun
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Heryawan mendesak pemerintah untuk mengkaji kembali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Tentang pencairan JHT diusia 56 tahun /Instagram @netty_heryawan/

JENDELA CIANJUR -  Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Heryawan mendesak pemerintah untuk mengkaji kembali
Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua pada usia 56 tahun.

Baca Juga: KSPI Tolak Peraturan Baru Pencairan Dana JHT 56 Tahun, Menaker Dinilai Pebisnis dan Tak Punya Hati Nurani

Netty meminta pemerintah mencabut peraturan yang merugikan para pekerja tersebut. "Muatan permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi. Kami meminta untuk mengkaji ulang," tegas Netty dalam keterangan rilis yang diterima Sabtu 12 Februari 2022. 

Bahkan setelah dirinya membedah isinya, terdapat beberapa pasal dalam permenaker yang muatannya menunjukkan ketidakpekaan pemerintah pada situasi pandemi yang membuat pekerja  di PHK. 

"Misalnya, aturan mengenai penerimaan manfaat Jaminan Hari Tua yang baru diberikan kepada peserta setelah berusia 56 tahun. Bayangkan, seorang peserta harus menunggu 15 tahun untuk mencairkan  JHT-nya jika ia berhenti di usia 41 tahun. Ini tidak masuk akal dan sangat merugikan masyarakat," papar Netty.

Baca Juga: Puluhan Ribu Warga Tolak Aturan Pencarian JHT Diusia 56 Tahun Melalui Petisi Online

Aturan tersebut ditambahkan Netty berlaku pada  peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya. Dan berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2021, total klaim  peserta yang berhenti bekerja karena pensiun  hanya 3 persen, sedangkan pengunduran diri 55 persen dan alasan terkena PHK mencapai 35 persen.

“Berhenti bekerja karena PHK tentu bukan keinginan pekerja. Berhenti karena pengunduran diri pun bisa karena situasi di tempat kerja yang sudah tidak nyaman. Jadi, mengapa JHT yang sebagiannya merupakan tabungan peserta ditahan pencairannya?  Bukankah dana yang tidak seberapa tersebut justru dibutuhkan mereka untuk bertahan hidup di masa sulit ini," ungkap Netty.

Bahkan bila harus menunggu hingga usia 56 tahun dikatakan Netty, bagaimana keberlangsungan pendapatan pekerja?.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x