JENDELA CIANJUR - Aturan baru Menteri Ketenagakerjaan mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) diusia 56 tahun ditolak keras oleh Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI). Aturan tersebut jelas merugikan para buruh maupun pekerja lainnya.
Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran JHT itu sudah diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta pada Rabu, 2 Februari 2022.
"Keputusan Menaker ini ditolak keras oleh KSPI dan Buruh Indonesia. Itu sangat merugikan kami," tegas Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers yang dilakukan virtual pada Sabtu 12 Februari 2022.
Kebijakan Menaker Ida Fauziyah ini menurut Said Iqbal terus mengeluarkan kebijakan yang sangat merugikan kaum buruh. Bahkan dirinya menilai Ida tak jauh beda dengan pengusaha dibanding seorang menteri.
Bukan menteri yang ingin mensejahterakan buruh. "Terkesan bagi kami parah buruh ini menteri pengusaha atau Menteri Tenaga Kerja tidak bosan-bosannya 'tanda petik' menindas dan bertindak tanpa hati dan pikiran dalam membuat peraturan yang justru merugikan buruh," sesal Said Iqbal
Belum lama ini, kata Said Iqbal, Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan sudah menghantam para buruh.
Editor: Prasetyo
Artikel Rekomendasi