JENDELA CIANJUR - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengumumkan penyesuaian tarif sejumlah ruas tol dalam kota Jakarta.
Dilansir Jendela Cianjur dari Instagram BPJT PUPR, @pupr_bpjt, Jumat, 25 Februari 2022, penyesuaian tarif berlaku mulai 26 Februari 2022 pukul 00.00 WIB untuk Jalan Tol Dalam Kota ruas Cawang - Tomang - Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur- Jembatan Tiga/Pluit.
Dalam pengumuman itu disebutkan, Penyesuaian tarif diberlakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 74/KPTS/M/2022.
Baca Juga: Rusia Kembali Jatuhkan Roket di Kyiv, Ukraina, Kuleba Mengecam : Mengerikan!
Penyesuaian tarif Jalan Tol ditetapkan dalam UU Jalan No. 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Pada Pasal 48 ayat 3 disebutkan Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol.
Adapun besaran tarif setiap golongan dengan asal dan tujuan perjalanan ruas Jalan Tol Cawang - Tomang - Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur- Jembatan Tiga/Pluit yakni sebagai berikut :
Baca Juga: Ini Alasan Rusia Berambisi Kuasai Chernobyl, Lokasi Kecelakaan Nuklir Terburuk di Ukraina
Golongan I Rp. 10.500, sebelumnya Rp. 10.000
Artikel Rekomendasi