Ini Info Jadwal SIM Keliling Kabupaten Cianjur, Ada di Dua Lokasi Berikut Tarif dan Ketentuannya

- 23 Februari 2022, 06:45 WIB
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Cianjur Hari ini, RabU 23 Februari 2022
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Cianjur Hari ini, RabU 23 Februari 2022 /Twitter.com/@TMCPoldaMetro

JENDELA CIANJUR – Bagi warga Kabupaten Cianjur yang akan habis masa berlaku untuk Surat Izin Mengemudi (SIM). Baik SIM untuk motor yakni SIM C dan untuk mobil SIM A. Kini tak perlu khawatir, Satuan Lalu lintas Polres Cianjur menyediakan layanan SIM Keliling yang bisa diakses langsung oleh warga.

Jadwal SIM Keliling untuk hari ini, Rabu 23 Februari 2022 berada di Parkiran Toserba Yogya, Jl. Arif Rahman Hakim No.56A, Solokpandan, Kec. Cianjur, Kabupaten Cianjur.

Baca Juga: KABAR DUKA, Ayah Anggota DPR RI Dedi Mulyadi Meninggal Dunia Diusianya Ke-92 Tahun

SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

 

Untuk Anda yang hendak memperpanjang SIM jangan lupa persyaratannya antara lain :

1. SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya
2. Peserta membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET;
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia;
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis;
5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer;
6. Jika telah melebihi masa berlakunya, SIM bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru;
7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai;
8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB;
9. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap N0.9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Gegara Membela Warga Desa Bojong Koneng Sengketa Lahan Melawan Sentul City, Bigjen Junior Ditahan Puspom TNI

Halaman:

Editor: Prasetyo

Sumber: Satlantas Polres Cianjur


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x