Bagaimana Cara Mengaktifkan Kembali NPWP Non Efektif? Ada 2 Cara, Ini Dia

- 16 April 2022, 12:55 WIB
Cara mengaktifkan kembali NPWP Non Efektif.
Cara mengaktifkan kembali NPWP Non Efektif. /Instagram/@ditjenpajakri/

JENDELA CIANJUR - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan.

NPWP digunkan sebagai tanda pengenal idetitas wajib pajak untuk melaksanakan sejumlah hak dan kewajiban perpajakan.

Mengingat sangat pentingnya NPWP, pengguna wajib pajak yang sudah bekerja wajib memiliki NPWP aktif.

Baca Juga: Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA / SMK di Cikarang, Jawa Barat, Dibuka Sampai 26 April 2022

Jika pengguna NPWP tidak bekerja, maka tidak akan dikenakan lagi kewajiban membayar pajak dan tidak perlu melaporkan SPT tahunan seperti sewaktu bekerja.

Itu artinya, NPWP otomatis sudah Non Efektif.

Namun, bagaimana jika bekerja lagi dan ingin mengaktifkan kembali NPWP untuk melakukan kewajiban membayar pajak?

Baca Juga: 4 Kekerasan Ini Kerap Tak Sadar Dilakukan Orang Tua Terhadap Fitrah Anak, No. 4 Penyebab LGBT

Pengguna wajib pajak bisa mengaktifkan kembali NPWP Non Efektif.

Bagaimana cara aktivasi NPWP Non Efektif?

Dilansir Jendela Cianjur dari akun Instagram @ditjenpajakri, begini langkah yang bisa dilakukan untuk mengatifkan NPWP Non Efektif:

Baca Juga: Tindakan Balasa, Rusia Akhirnya Mengusir 18 Diplomat Uni Eropa!

1. Melalui Kring Pajak

Pengaktifan kembali wajib pajak Non Efektif melalui Kring Pajak dapat dilakukan oleh:

1. Wajib pajak sendiri untuk wajib pajak orang pribadi

2. Wakil wajib pajak untuk wajib pajak berbentuk badan, warisan yang belum terbagi atau instansi pemerintah.

Baca Juga: Tindakan Balasa, Rusia Akhirnya Mengusir 18 Diplomat Uni Eropa!

Sebelumnya, persiapkan:

1. NPWP

2. KTP

3. NIK (untuk wajib pajak orang pribadi)

4. Alamat tempat tinggal

5. Alamat email (yang terdaftar pada sistem informasi DJP)

6. Nomor telepon yang terdaftar pada sistem informasi DJP

7. EFIN (Electronic Filling Identification Number) dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo, bagi wajib pajak badan.

Baca Juga: Tumbangkan Genoa 2-0, AC Milan Geser Inter di Puncak Klasemen Liga Italia!

Layanan Kring Pajak bisa diakses melalui nomor telepon 1500200 atau saluran live chat Kring Pajak pada www.pajak.go.id.

Pelayanan diberikan pada hari dan jam kerja, (Senin - Selasa, pukul 08:00-16:00 WIB).

Baca Juga: Kabar Mundur dari Ikatan Cinta Menggema, Ini Pesan Arya Saloka untuk Baby Askara, Bikin Merinding!

2. Melalui KPP Terdaftar

Wajib pajak juga dapat mengajukan aktivasi status NPWP Non Efektif dengan mengajukan permohonan tertulis yang ditandatangani disertai dokumen pendukung ke KPP tempat terdaftar.

Permohonan bisa disampaikan dengan cara:

1. Secara Langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP

2. Dikirimkan via ppos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Baca Juga: Disebut Mundur dari Ikatan Cinta, Arya Saloka Memilih Syuting Film Layar Lebar: Cerita Ngaco, Saya Keluar!

Formulir pengaktifan kembali wajib pajak Non Efektif dapat diunduh pada laman www.pajak.go.id.

Itu dia cara aktivasi NPWP Non Efektif. Bagaimana, mudah bukan?***

 

Editor: AR Rachmawati

Sumber: Instagram @ditjenpajakri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini